KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Kapuas, Kalteng diwarnai dengan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Kuala Kapuas.
Tiga diantaranya sudah bisa menghirup udara bebas usai menerima remisi tersebut.
Penyerahan SK remisi sendiri dilakukan secara simbolis di Stadion Panunjung Tarung Pemkab Kapuas, Sabtu (17/8/2024), usai upacara pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke 79 Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Kelas II B Kuala Kapuas David Anderson mengungkapkan, WBP yang dinyatakan langsung bebas itu merupakan bagian dari 155 WBP yang menerima remisi umum.
“Semua yang menerima remisi itu 155 WBP, yang dinyatakan bebas setelah perhitungan remisi ada 7 orang,” kata David Anderson.
Ia menambahkan, remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada WBP sesuai dengan peraturan yang berlaku. Remisi itu juga sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan napi selama menjalani masa hukuman.
“Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima remisi terdiri dari RU I 149 orang dan RU II 6 orang, yang terjerat dalam berbagai kasus hukum,” ungkap David.
Tiga WBP yang langsung bebas setelah menerima remisi langsung sujud syukur dan berterimakasih atas pengurangan masa tahanan yang diberikan. Mereka juga berjanji untuk tidak lagi terjerat kasus hukum dan berperilaku baik ditengah masyarakat.
Sementara itu untuk penyerahan SK Remisi tersebut langsung dilakukan Pj Bupati Kapuas Darliansjah, sekaligus dirinya berpesan, agar kembali menjadi warga Kapuas yang lebih baik dibanding sebelumnya. (rm-107/gus)