RUU KIA, Masa Cuti Ayah Bisa Diperpanjang

Bisa Lebih dari Dua Hari, Bergantung Kondisi Istri setelah Melahirkan

ilustrasi
Ilustrasi ayah yang ideal bagi anaknya. (Freepik)

JAKARTA, radarsampit.com – RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan memberikan hak cuti kepada ayah yang istrinya melahirkan atau keguguran. Namun, kebijakan itu memantik sorotan karena masa cuti tersebut hanya dua hari.

Ketua Panja Pemerintah untuk UU KIA Lenny Nurhayati Rosalin mengakui aturan itu sempat memicu keluhan. Namun, durasi cuti tersebut telah dibahas oleh pihaknya bersama dengan sejumlah ahli dalam proses penyusunan draf RUU KIA.

Bacaan Lainnya

Hasilnya seperti yang tercantum dalam pasal 6 ayat (2) huruf a. Isinya menyatakan bahwa suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

”Karena waktu kita membahas draf RUU ini juga banyak dokter yang menyatakan kalau lahir normal itu sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mahfud MD Soroti Persoalan di Desa saat Kampanye di Sumatera Barat

’’Jika melahirkan dengan operasi sesar, dua hari sudah bisa turun dari tempat tidur, gitu,’’ lanjutnya.

Kendati begitu, Lenny mengamini bahwa sebagian ibu mengalami masa-masa terberat justru setelah melahirkan. Misalnya, munculnya perasaan baby blues. Nah, di masa tersebut, istri sangat membutuhkan dukungan dari suami maupun keluarganya.

Karena itu, dia menekankan, aturan cuti ayah tersebut masih bisa diperpanjang. UU KIA memberikan kesempatan bagi suami untuk mendampingi istri atau anak yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pasca melahirkan.

Termasuk, gangguan psikologis atau kerap disebut baby blues. Tentu, aturannya harus menyertakan surat keterangan dokter.

”Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan membuat dan menyelaraskan lagi peraturan perusahaannya dengan UU KIA ini sebagai sebuah proses,” ungkapnya.

Lenny berpesan, masa cuti harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Ayah yang cuti bekerja dengan alasan istri melahirkan harus menjalankan perannya dengan baik dalam membantu dan mendampingi istri. Bukan malah ditinggal keluar atau pergi memancing.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar memberikan sejumlah catatan terkait RUU yang disahkan awal Juni 2024 ini. Nia mengaku menyambut baik aturan baru tersebut.



Pos terkait