RUU KIA, Masa Cuti Ayah Bisa Diperpanjang

Bisa Lebih dari Dua Hari, Bergantung Kondisi Istri setelah Melahirkan

ilustrasi
Ilustrasi ayah yang ideal bagi anaknya. (Freepik)

Namun, muncul kekhawatiran jika nantinya aturan itu malah jadi bumerang bila isi atau pasal-pasalnya tidak tepat. Misalnya, soal menyusui yang disebut wajib dilakukan ibu. Padahal, menyusui adalah hak ibu dan anak yang tak terpisahkan dan wajib didukung oleh keluarga, lingkungan, tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, pemuka agama, hingga pemerintah.

”Karena ada kadang-kadang, ada pakar hukum mengatakan kata-kata wajib itu berimplikasi pada sanksi. Kalau enggak dikerjakan kena sanksi. Padahal, menyusui itu hak ibu dan anak yang tidak bisa dipisahkan. Kalau kewajiban, kewajiban kepada siapa? Ya pasangannya mendukung, keluarga dan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan harus membantu,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, hingga kemarin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memberikan respons bagaimana pencatatan donor ASI. Sebelumnya, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kemenkes dr Lovely Daisy menyebut, ada beberapa bentuk olahan ASI yang mempunyai risiko tertentu lantaran dapat mengubah kandungan nutrisi. Ini juga dipengaruhi dari proses, tempat, dan lama penyimpanan.

Baca Juga :  Bansos Pemilu Picu Kelangkaan Beras Kualitas Medium

’’ASI yang dibekukan di freezer mempunyai risiko menurunnya kandungan protein, zat gizi, dan zat aktif lainnya yang tergantung pada tempat dan lama penyimpanan,” jelasnya.

Daisy menekankan, terdapat rekomendasi terbaik dalam pemberian ASI. Yang paling utama adalah ibu sebaiknya menyusui bayi secara langsung. Cara itu dapat membangun ikatan batin antara ibu dan bayi.

’’Selain itu, menyusui memberikan manfaat besar bagi ibu dan bayi. Antara lain meningkatkan daya tahan tubuh bayi, melindungi pencernaan bayi, dan meningkatkan kecerdasan,” tuturnya.

Manfaat kesehatan juga dirasakan ibu, yakni menurunkan risiko kanker ovarium dan payudara.

Di sisi lain, pemerintah tengah mengejar target 90 persen balita dan ibu hamil terpantau kondisinya melalui bulan penimbangan serentak di 330.881 posyandu se-Indonesia.

Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, Kamis (13/6/2024) setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.



Pos terkait