RUU KIA, Masa Cuti Ayah Bisa Diperpanjang

Bisa Lebih dari Dua Hari, Bergantung Kondisi Istri setelah Melahirkan

ilustrasi
Ilustrasi ayah yang ideal bagi anaknya. (Freepik)

Muhadjir menyebut, pemantauan itu sebagai sensus untuk data di e-pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM). Pemantauan ini sebagai salah satu cara untuk mengetahui lebih lanjut kasus stunting atau tengkes di Indonesia.

Sebenarnya, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) sudah menyebut penurunan tengkes antara 2022 dengan 2023 sebesar 0,1 persen. Dari semula 21,6 persen menjadi 21,5 persen. Seolah pemerintah tidak puas dengan data ini, sehingga melakukan sensus. (lyn/mia/c17/oni/jpg)



Baca Juga :  Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di PPK Paling Lambat 10 Hari

Pos terkait