”RUU pilkada ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi UU Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024 dan berjalannya perlahan-lahan,” ujarnya.
Disinggung mengenai pembatalan RUU Pilkada setelah berkomunikasi dengan pihak ‘istana’, Dasco membantahnya.
”Saya tidak ke istana, tidak ketemu Pak Jokowi. Dan memang tidak ada urgensinya (berkomunikasi dengan pihak ‘istana’, Red),” ungkapnya.
Bagaimana tanggapan Istana? Diwakili Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Istana menyatakan, akan mematuhi aturan yang ada. Pernyataan DPR terkait batalnya pengesahan UU Pilkada yang artinya akan menggunakan aturan dari putusan MK.
”Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Terkait banyaknya demonstrasi, Hasan menyebut, hal itu sebagai proses demokrasi. Dia melihat berbagai stakeholder punya peran dalam aksi kemarin.
”Pesan yang harus disampaikan a salah kita menjamin kebebasan berpendapat. Kami berharap semua menghindari disinformasi, fitnah, apalagi kebencian yang bisa memunculkan hal tidak baik,” ucapnya. Dia ingin masyarakat hidup tenang dan roda perekonomian tetap berjalan.
Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, tindak lanjut atas putusan MK masih berproses. Pihaknya mengaku tidak bisa serta merta mengesahkan perubahan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan tanpa lebih dahulu berkonsultasi ke DPR dan Pemerintah.
Permohonan untuk menggelar rapat konsultasi, lanjut dia, telah dilakukan. “Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ujarnya di Kantor KPU RI.
Afif menjelaskan, desakan untuk segera menerbitkan perubahan PKPU sulit dilakukan. Jajaranya belajar dari kasus tindak lanjut putusan MK 90/2023 tentang usia capres/cawapres. Kala itu, KPU menerbitkan revisi PKPU diluar prosedur sehingga dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
”Putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” tuturnya.