RUU Pilkada Batal Disahkan, Masyarakat Sipil Unjuk Kekuatan Cegah Pembajakan Demokrasi

KPU Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

Demo DPR UU Pilkada
AKSI MASSA: Sejumlah mahasiswa terlibat bentrokan dengan petugas di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Untuk itu, KPU berupaya memperbaiki dalam menindaklanjuti putusan MK nomor 60 dan 70.

Lantas, bagaimana dengan adanya revisi UU Pilkada? Komisioner KPU Idham Holik menerangkan, akan  mencermati perkembangan. Pihaknya belum bisa berspekulasi berkaitan dengan dinamika tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam perspektifnya, keputusan merevisi UU merupakan kewenangan DPR, sehingga KPU tidak bisa masuk mengomentari.

”Prinsipnya KPU akan mencermati perkembangan demi perkembangan dari hari ke hari ini,” ujarnya. Keperluan KPU saat ini adalah mendapat jadwal konsultasi sesegera mungkin.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mendesak KPU untuk tidak ragu mengesahkan PKPU pasca putusan MK. Secara formal, kewajiban konsultasi telah dilaksanakan dengan mengirimkan surat.

Jika memunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat, dapat dipastikan tidak akan terkejar. “Jadwal RDP sudah mepet dan kayaknya tidak mungkin sebelum Senin,” ujarnya.

Lagi pula, dengan KPU menerbitkan PKPU, Jimly meyakini akan dapat membantu menenangkan keadaan. “Sebaiknya KPU Jumat atau Sabtu sudah tetapkan PKPU tindak lanjut putusan MK tersebut,” kata pakar hukum tata negara itu.

Baca Juga :  Pecah Rekor, Amicus Curiae PHPU Pilpres Tembus 33 Dokumen

Dukungan supaya parlemen dan pemerintah menegakkan konstitusi juga disuarakan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra mengatakan keputusan MK dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora, harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak. Sebagaimana posisi keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dia meningatkan bahwa sikap-sikap yang bertentangan dengan keputusan MK itu, harus dihindari. ’’Karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat,’’ tuturnya. Bahkan pada fase berikutnya, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta kegentingan politik.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menanggapi aksi penolakan revisi UU Pilkada yang dilakukan di banyak daerah. Dia menyebut aksi demonstrasi yang dilakukan banyak pihak menunjukkan aspirasi dan harus didengar oleh lembaga politik.



Pos terkait