RUU Pilkada Batal Disahkan, Masyarakat Sipil Unjuk Kekuatan Cegah Pembajakan Demokrasi

KPU Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

Demo DPR UU Pilkada
AKSI MASSA: Sejumlah mahasiswa terlibat bentrokan dengan petugas di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Ketua Forum pembelajar Hukum Tata Negara atau Constitutional and Administrative Law Society Bivitri Susanty mengatakan, upaya revisi UU Pilkada menunjukkan Presiden Joko Widodo beserta partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi.

Langkah itu juga bentuk pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol. “Seolah ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Rezim yang otokratis itu, lanjut dia, telah melanggengkan praktik otokrasi legalisme. Tujuannya untuk mengakumulasikan kekuasaan hingga ke level pemerintahan daerah.

Upaya demikian, dinilai telah mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal. “Sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Bivitri menilai pembangkangan konstitusi oleh Presiden dan partai politik pendukungnya harus dilawan. Pihaknya meminta Presiden dan DPR menghentikan Revisi UU Pilkada dan mematuhi MK dengan mengubah PKPU.

Baca Juga :  Begini Respons Bunda PAUD Lamandau terkait Viralnya Video Bullying Bocah SD

”Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka segenap masyarakat sipil bisa melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani,” tegasnya. (far/lyn/tyo/wan/jpg)



Pos terkait