Ketua Forum pembelajar Hukum Tata Negara atau Constitutional and Administrative Law Society Bivitri Susanty mengatakan, upaya revisi UU Pilkada menunjukkan Presiden Joko Widodo beserta partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi.
Langkah itu juga bentuk pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol. “Seolah ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme,” ujarnya.
Rezim yang otokratis itu, lanjut dia, telah melanggengkan praktik otokrasi legalisme. Tujuannya untuk mengakumulasikan kekuasaan hingga ke level pemerintahan daerah.
Upaya demikian, dinilai telah mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal. “Sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Bivitri menilai pembangkangan konstitusi oleh Presiden dan partai politik pendukungnya harus dilawan. Pihaknya meminta Presiden dan DPR menghentikan Revisi UU Pilkada dan mematuhi MK dengan mengubah PKPU.
”Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka segenap masyarakat sipil bisa melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani,” tegasnya. (far/lyn/tyo/wan/jpg)