Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional

skck dan bpjs kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Sampit bersama Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menerapkan syarat kepesertaan Program JKN bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Selasa (20/08/2024).

Radarsampit.com – BPJS Kesehatan Cabang Sampit bersama Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menerapkan syarat kepesertaan Program JKN bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Selasa (20/08/2024).

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur telah mendapatkan haknya memiliki jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Iwan Kurnia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No mor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 (Penerbitan SKCK).

Persyaratan kepesertaan JKN aktif telah diimplementasikan secara nasional terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden kepada 30 kementerian dan Lembaga untuk mengambil peran dan fungsinya masing-masing untuk mendukung implementasi Program JKN, salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Instruksinya agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan bagi pemohon SKCK merupakan peserta aktif Program JKN. Tentunya kami sangat mengapresiasi atas dukungan penuh dari Polres Kotawaringin Timur untuk bersama-sama memastikan bahwa pemohon SKCK telah terdaftar kedalam program JKN,” ungkap Iwan Kurnia.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pupuk Oplosan di Sampit Bertambah

Iwan juga menambahkan bahwa sejak diimplementasikan peraturan tersebut pada awal Agustus lalu, pihaknya menyiapkan petugas BPJS Kesehatan selama satu minggu untuk dapat membantu memverifikasi data pemohon SKCK di Polres Kotim.

“Untuk selanjutnya pengecekan kepesertaan program JKN dapat melalui saluran informasi yang telah disediakan BPJS Kesehatan,” katanya.

Menurutnya BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta Program JKN melalui layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di Nomor 08118165165, bagi masyarakat yang memang belum terdaftar.

Kemudian bagi pemohon SKCK yang hendak melakukan pengaktifan kembali status kepesertaannya karena iuran yang belum dibayarkan, maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.



Pos terkait