Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional

skck dan bpjs kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Sampit bersama Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menerapkan syarat kepesertaan Program JKN bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Selasa (20/08/2024).

“Misalnya bank, ATM, mobile banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, PPOB dan banyak kanal lainnya,” katanya.

Dan bagi yang memang belum mampu secara ekonomi dengan mempunyai sejumlah tunggakan iurannya peserta Program JKN daftar mendaftar cicilan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui menu Rehab pada aplikasi Mobile JKN atau care center 165, dan bagi Masyarakat yang belum terdaftar dan kategori tidak mampu dapat menjadi tangguangan pemerintah pusat atau pun daerah dengan terlebih dahulu melapor ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk diverifikasi datanya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Polres Kotawaringin Timur Amalia Narulita menyampaikan bahwa Polres Kotim sangat menyambut baik kebijakan dari pemerintah terkait persyaratan keaktifan peserta JKN dalam penerbitan SKCK.

Pihaknya juga meminta dukungan penuh kepada rekan-rekan kepala unit, operator petugas SKCK dan BPJS Kesehatan untuk turut mempublikasikan kebijakan tersebut, agar semua Masyarakat dapat mengetahui aturan terbaru yang dimulai pada bulan Agustus tersebut.

Baca Juga :  Halikinnor Kaget Ada Pembangunan Mal Baru di Sampit

“Tentunya kami sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polsek untuk pengurusan SKCK sesuai dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 dengan melampirkan status kepesertaan JKN aktif.  Perlu kita garis bawahi walaupun persyaratan terkait pemohon SKCK bagi peserta belum punya JKN tetap dilaksakan, namun harus menyampaikan imbauan untuk keaktifan peserta JKN. Karena selain adanya kebijakan kita juga perlu memberikan solusi untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan serta harus mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat dapat terdaftar  kedlaam Program JKN,” ungkap Amalia

Sementara itu pemohon SKCK Norliani juga menyampaikan bahwa iya tidak merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut karena memang jaminan Kesehatan sangat penting bagi dirinya dan anggota keluarganya, menurutnya ada banyak cara untuk terdaftar bisa kedalam program JKN, misalnya yang mampu dapat ikut serta kedalam segmen mandiri dan yang tidak mampu kedalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).



Pos terkait