Sabu 1 Ons Lebih Didapati di Sebuah Wisma

Polresta Palangka Raya,Sabu
NRT alias Upik (45) warga Jalan Dr Murjani gang Hidayah, saat sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.(istimewa)

PALANGKA RAYA- Setelah sekian lama menjadi incaran dan target tangkapan aparat kepolisian, NRT alias Upik (45) warga Jalan Dr Murjani gang Hidayah akhirnya bisa dibekuk lantaran diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Pria lulusan universitas itu dibekuk tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya dalam sebuah penggerebekan di Jalan Ramin I Wisma Raya Pintu Nomor 6, Kelurahan Panarung, Rabu (23/3).

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya memaparkan dari tangannya, petugas mengamankan satu unit ponsel dan kristal sabu sebanyak dua bungkus dengan berat kotor kurang lebih 150, 26 gram atau 1 ons lebih. Jika diuangkan barang haram itu bernilai puluhan  juta rupiah.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, berupa dua bungkus ± 150,26 gram.Sudah kita bawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Dikatakan pula, NRT diketahui merupakan salah satu jaringan peredaran dengan pasokan sabu diduga dari luar Palangkaraya, baik dari Banjarmasin maupun Pontianak.

Baca Juga :  Napi Narkoba dan Tipikor Juga Terima Remisi

Asep menegaskan,  pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri pemasok utama barang haram itu kepada pelaku.

”Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga oleh anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta, berhasil meringkus pria tersebut.

Tersangka ini tegasnya, terbukti secara konkret melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.

”Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan atau denda miliaran. Saat ini kita sudah mengamankan tersangka dan barbuk serta proses lanjut,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa.



Pos terkait