Sabu 1,2 Ons Lebih Gagal Beredar

Narkoba Jenis Sabu,Polres Gunung Mas
Puluhan paket narkoba jenis sabu, dengan berat 122,7 gram yang berhasil diamankan anggota Polres Gunung Mas dari penggerebekan di Jalan Negara, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.(istimewa)

KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Manuhing menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu, yakni RN. Pria ini ditangkap di rumahnya, di Jalan Negara, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.

“Dari penangkapan RN ini, kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 29 paket dengan berat 122,7 gram atau 1,2 ons lebih,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Senin (10/1) sore.

Dipaparkannya, penangkapan terhadap RN yang dilakukan pada Senin (3/1) pukul 16.00 WIB. Bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya itu sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Saat itu lanjut dia, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai satu orang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut.

“Saat kami periksa dan geledah, ditemukan barang bukti 29 paket sabu, 30 buah plastik klip pembungkus sabu, dan uang tunai Rp 7,3 juta yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu,” tuturnya.

Baca Juga :  Sudah Lima Kasus Pidana Libatkan Anak-Anak

Sejauh ini lanjut Budi, RN bersama barang bukti narkoba jenis sabu itu sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka RN, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (arm/gus)

 



Pos terkait