Sabu Senilai Rp 1,2 Miliar Dimusnahkan

Di Kotawaringin Barat, Kasus Penyalahgunaan Narkotika Masih Tinggi

Di Kotawaringin Barat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Masih Tinggi
MUSNAHKAN SABU: Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah bersama Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti termasuk narkoba jenis sabu di halaman Mapolres Kobar, Rabu (29/12). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Sepanjang tahun 2021 Polres Kotawaringin Barat mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika. Ada 78 pelaku yang  diringkus Satresnarkoba dengan barang bukti seberat 864,61 gram.

Setelah dikurangi pemusnahan tahap pertama pada Mei 2021 dan juga penyisihan untuk uji laboratorium dan barang bukti persidangan, maka tersisa seberat 620,25 gram.

“Sabu seberat 620,25 gram itu kita musnahkan hari ini bersama bupati dan unsur Forkopimda lainnya,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Kobar, Rabu (29/12).

Ia menyebut jika dikonversikan dalam bentuk rupiah, maka narkotika jenis sabu dengan berat total 864,61 gram tersebut nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

Sementara itu untuk 78 pelaku baik bandar, maupun pengedar dan pengguna narkotika terdiri dari 75 pria dan 4 orang perempuan, dan 11 orang di antaranya merupakan residivis.

“Terhadap puluhan tersangka tersebut kita terapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dapat seumur hidup atau pun hukuman mati,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Lomba, Tim Dayung Kobar Gencar Latihan

Dalam kegiatan akhir tahun tersebut, sekaligus dimusnahkan puluhan botol dan puluhan plastik minuman keras (miras), narkoba, bahan makanan sudah kedaluwarsa dan knalpot brong.

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, diikuti oleh Bupati Kobar Nurhidayah, Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, serta unsur terkait seperti dari TNI, Dinkes, BPOM, BNN serta pejabat Polres Kobar lainnya.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi pasar menjelang hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di antaranya pertama yang dilaksanakan oleh Sat Samapta Polres Kobar, yaitu 2 kantong plastik ukuran besar berisi miras jenis arak putih, 50 kantong plastik ukuran kecil berisi miras jenis arak putih, 10 botol miras jenis vodka, 6 botol miras jenis bir bintang dan 4 botol miras jenis anggur merah.



Pos terkait