SAMPIT, RadarSampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Juni hingga Juli 2022.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kepala Satres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus, pihaknya mengamankan 14 orang tersangka.
”Ini merupakan hasil tangkapan selama dua bulan. Ada 12 kasus pengungkapan dengan mengamankan 14 orang tersangka,” kata Rudia saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Kotim, Kamis (28/7).
Rudia menyebutkan, dari 14 orang tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan seorang perempuan yang saat ini kondisinya sedang hamil empat bulan.
“Dari seluruh tangkapan, kami menyita barang bukti 223,54 gram sabu. Jika seluruh barang bukti ini diuangkan, nilainya mencapai Rp 335 juta. Ini bukti merupakan keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kotim,” tegasnya.
Diketahui, pemusnahan dilakukan dengan cara, barang bukti dimasukkan ke dalam wadah yang berisikan air bercampurkan dengan larutan kimia. Sabu yang sudah larut, kemudian dibuang ke selokan.
”Dari 14 orang tersangka ini, dua diantaranya merupakan residivis. Mereka tak jera memilih kembali mengedarkan barang haram ini karena perputaran uangnya yang cukup cepat,” terangnya.
Kata Rudia, saat ini, tingkat peredaran narkoba di Kotim tidak ada hanya di kota saja tetapi sudah sampai ke desa-desa. “Karena darurat narkoba, kami ditekankan untuk menghanguskan barang haram ini dan mengungkap sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Pemusnahan dihadiri Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia, perwakilan Kejakasaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, penasehat hukum, serta Badan Narkotika Kabupaten Kotim. (sir/fm)