SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim bakal memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari pengungkapan tiga kasus dan lima orang tersangka.
Pengungkapan di awal tahun ini, puluhan paket sabu siap edar disita polisi. Polisi berencana akan melakukan pemusnahan seluruh barang bukti tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah menjelaskan, lima tersangka yang ditangkap tersebut berkat adanya laporan masyarakat.
”Operasi kami lakukan di beberapa wilayah seperti Desa Ujung Pandaran, eks lokalisasi (Pal 12) dan di dalam Kota Sampit,” ujar Syaifullah, Senin (17/1).
Lima tersangka tersebut yakni Ikur (49) dan Hana Widiawati (46) dengan barang bukti 7 paket sabu, berat keseluruhan 2,19 gram. Tersangka Misnawati (45) dengan barang bukti 38 paket sabu.
Disusul satu pasangan suami istri (pasutri) Samiran (52) dan Hayati (46) dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,07 gram.
Syaifullah meminta masyarakat mau melaporkan apabila ada melihat atau mengetahui peredaran narkoba kepada kepolisian.
”Dari laporan tersebut, kami bisa menindaklanjutinya dengan mengamankan para pelakunya,” tegasnya. (sir/fm)