TAMIANG LAYANG – Wanita berinisial YY yang merupakan warga Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, harus dilarikan ke Rumah Sakit Tamiang Layang, akibat terluka oleh sabetan senjata tajam, Rabu (20/4) pukul 07.00 WIB pagi.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan terjadi di Kelurahan Taniran RT 03 RW 02 No 172 Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Baarito Timur. Saat itu korban mendatangi adik iparnya, MH. Dia meminta MH bercerai dengan adik korban bernama SR.
MH yang tidak diterima, langsung memukul korban di bagian wajah, lalu langsung mengambil senjata tajam jenis parang di dapur. Dia menebaskan parang tersebut ke arah kepala korban sebelah kiri sebanyak 1 kali yang mengakibatkan luka di bagian belakang telinga, kemudian pelaku kembali menebas di bagian kepala korban tetapi terkena tangan kiri korban yang sedang menutup bakas tebasan pelaku sebelumnya sehingga mengakibatkan luka di tangan kiri korban.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Sutrisno membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan berat. Kini korban sudah mendapat perawatan medis di RS Tamiang Layang.
“Pelaku kini sudah diamankan di Polres Bartim, korban mendapat luka paling parah di telingan sebelah kiri dan beberapa jari sebelah kiri harus diamputasi,” ucap Kapolsek saat dikonfirmasi via telpon seluler.
Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah senjata tajam jenis parang atau mandau dengan panjang 54 centimeter, jaket warna hitam, dan celana kain pendek warna ungu milik korban. (apr/yit)