Sadis! Residivis Ini Bacok Korbannya karena Tak Diberi Uang untuk Beli Miras

Ditangkap Setelah Enam Bulan Buron

pelaku pembacokan
TANGKAP BURONAN : DC, pelaku penganiayaan berat diamankan Satreskrim Polres Kapuas. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Pelaku penganiayaan berat (anirat) yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dibekuk Satreskrim Polres Kapuas, Sabtu (22/6/2024) pekan lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku berinisial DC, terlibat penganiayaan berat (pembacokan) yang terjadi di Kecamatan Mantangai, Kapuas.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sempat buron selama enam bulan. Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan lintas Kalimantan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abdul Kadir kepada Radar Sampit.

Abdul Kadir menjelaskan, kronologis kejadian penganiayaan menurut keterangan saksi korban terjadi pada 14 Januari 2024 yang berawal ketika pelaku marah karena tidak diberi uang oleh korban untuk membeli minuman keras (miras).

“Karena tidak diberi uang, pelaku marah dan menganiaya korban,” katanya.

Baca Juga :  Semua Wajib Tahu! Satlantas di Sampit Bisa Tilang Pakai Kamera HP

Diungkapkan, akibat penganiayaan itu, korban mengalami beberapa luka tusukan di dada dan perut. Selepas kejadian korban dievakuasi ke Puskesmas Danau Rawah lalu dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

‘Pelaku DC merupakan seorang residivis kasus penganiayaan berat pada tahun 2017 dan kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019.

“Dari pelaku kami amankan barang bukti satu lembar kaos pria. Pelaku telah ditetapkan tersangka dikenai Pasal 351 Ayat (2) jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. (rm-107/fm)

 

 



Pos terkait