Sakit Hati Batal Nikah, Foto Syur Mantan Tunangan Disebar

ilustrasi penyebar foto bugil
Ilustrasi/Jawa Pos Radar Bromo

NANGA BULIK, radarsampit.com –  FA, pria asal Lamandau ini berurusan dengan polisi karena menyebarkan foto tak senonoh (bugil) mantan tunangannya di media sosial (medsos).

Kini dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, FA didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya Ema Surfani membeberkan bahwa pada November 2024 bertempat di mess karyawan PT. Ratu Intan Mining (RIM), Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), terdakwa dengan menggunakan handphone untuk mengakses akun Instagram (IG) milik NI, mantan tunangannya.

Baca Juga :  Adul Terancam Hukuman Mati

Terdakwa dapat mengakses akun IG tersebut karena sempat bertukar akun saat keduanya masih bertunangan.

“Terdakwa menyiarkan foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan tersebut dengan cara mengganti gambar profile IG dengan foto tidak senonoh yang ada di-hp-nya. Foto dimiliki terdakwa saat mereka masih bertunangan dulu,” ungkap jaksa.

Terdakwa sempat mengganti kurang lebih sebanyak 18 kali foto profil akun tersebut, dengan foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan milik korban yang salah satunya berisi muatan/konten foto bugil.

Pada Desember 2024, korban yang merupakan wanita asal Lamandau mendapatkan laporan dari kerabatnya yang melihat akun IG-nya telah berganti foto profile dengan gambar tidak senonoh.

Dan ia langsung mengetahui bahwa yang melakukan hal tersebut adalah mantan tunangannya. Ia tidak bisa lagi mengakses akun tersebut dan kesulitan untuk menghapusnya.

“Saksi korban kemudian melaporkan kejadian itu, dan terdakwa berhasil diamankan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, terdakwa melakukan perbuatannya dikarenakan sakit hati saat mengetahui mantan tunangannya tersebut akan menikah dengan pria lain, sedangkan terdakwa masih memiliki perasaan terhadapnya  meskipun ia juga telah memiliki istri.



Pos terkait