Saksi Perusahaan Sebut Terdakwa Pemortal Perkebunan Sudah Diingatkan

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus permortalan perusahaan perkebunan dengan terdakwa Arpikal alias Toni, Amer Husen, dan M Yasin. Sudiyanto Purba, pelapor dari perusahaan mengatakan, tiga oknum LSM Gerakan Jalan Lurus itu dilaporkan atas kasus lahan dan perampasan truk perusahaan.

Saksi mengetahui kejadian itu setelah adanya laporan dari karyawan mereka. ”Ada pemasangan portal di tujuh titik. Selain portal, mereka juga pasang tenda. Yang melakukan Arpikal, Amer Husen, dan kawan-kawan. Itu masuk dalam areal HGU kami,” kata Purba di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketahui Firdaus Sodiqin, kemarin (11/1).

Bacaan Lainnya

Selain melakukan pemortalan, kata saksi, terdakwa dan warga lainnya menghentikan aktivitas pemanenan dan menahan truk yang mengangkut sawit perusahaan. ”Akibat kejadian itu, sawit yang ada dalam truk itu busuk. Kami alami kerugian Rp900 juta,” ucap Purba.

Baca Juga :  Sejumlah Santri Diduga Dicabuli Senior, Orang Tua Ramai-Ramai Lapor Polisi

Purba mengungkapkan, tidak ada pemberitahuan atau izin dari Arpikal Cs melakukan kegiatan itu. Hanya saja, para terdakwa sudah diingatkan satpam agar tidak melakukan tindakan seperti itu.

Sepengetahuannya, kegiatan itu dilakukan Arpikal Cs untuk mencari lahan. Lahan itulah yang dijanjikan pada warga yang mereka ajak melakukan aksi di lapangan untuk dibagikan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan dasar saksi melaporkan Arpikal Cs, termasuk surat tugas sebagai humas. Saat sidang itu, hakim memberikan kesempatan pada sidang selanjutnya agar Purba membawa surat mandat dan surat tugasnya sebagai karyawan perusahaan.

Sementara itu, para terdakwa saat diminta menanggapi keterangan saksi mana saja keterangan yang salah, mereka tampak kebingungan dan ingin menjelaskan. ”Jangan dijelaskan, nanti saudara ada kesempatannya. Mana yang salah, itu saja,” kata hakim.

Pemortalan itu dilakukan terdakwa pada 6 Juli 2022. Mereka mengoordinir sekitar seratus warga melakukan aksi di PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu. (ang/ign)



Pos terkait