SAMPIT, RadarSampit.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kotim hingga kini belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus penyiraman air mineral terhadap seorang sales berinisial R.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, polisi memeriksa empat saksi, yakni mulai dari R sebagai pelapor hingga sejumlah pengusaha.
”Masih empat orang saksi yang kami periksa. Sedangkan terlapor belum,” kata Lajun, Senin (26/12) siang.
Sebelumnya, R meyakini bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas dan akan ada tersangka penghinaan disertai ancaman.
”Tidak ada mediasi. Kasus ini terus lanjut,” kata R saat diwawancarai Radar Sampit.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyiraman air terjadi di rumah makan Jalan MT Haryono, Sampit, Rabu (14/12). Saat itu, R datang ke lokasi dengan niat bertemu dengan calon konsumen. Tiba-tiba datang dua wanita, lalu mengancam dan melalukan penghinaan terhadap R.
Atas kejadian itu, R melapor ke kepolisian. Sampai saat ini perkara tersebut masih dilakukan upaya klarifikasi antara kedua belah pihak dan saksi lainnya.
”Saat ini saya belum tahu kedua pelaku itu apa sudah dipanggil atau belum. Yang pasti kasus ini tidak ada upaya mediasi,” ujar R. (sir/yit)