PANGKALAN BUN – Sebuah salon kecantikan yang sekaligus dijadikan tempat tinggal di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat digerebek Unit Reskrim Polsek Arut Utara, Sabtu (16/4).
Lokasi usaha yang diketahui milik Muhammad Effendi alias Bembi itu diduga hanya dijadikan kedok untuk melancarkan bisnis jual beli narkotika.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto menyebut, saat digerebek anggota Unit Reskrim Polsek Arut Utara, Bembi sempat membuang barang bukti sabu melalui ventilasi rumah.
“Sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu melalui lubang angin-angin jendela kamar samping rumahnya,” ujarnya, Minggu (17/4).
Namun berkat kejelian anggotanya barang bukti yang dibuang tersebut dapat ditemukan. Dalam penggeledahan di setiap sudut ruang di RT 003, Jalan Maslubhi Siak, Kelurahan Pangkut tersebut anggota juga menemukan barang bukti paket sabu yang diselipkan di bawah seng di bagian dapur rumah.
Selain barang bukti paket sabu dan pipet bekas sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah satu paket sabu, uang tunai Rp400 ribu, bong beserta sedotan, serta barang bukti lainnya yang diakui sebagai milik tersangka.
Agung menyebut keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berdasarkan informasi yang merek terima dari masyarakat yang merasa resah dengan seringnya transaksi sabu dilakukan di salon tersebut.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Arut Utara.
Atas peristiwa tersebut ia mengimbau warga Kecamatan Aruta agar tidak terlibat jaringan narkoba baik sebagai pengendara kurir maupun pemakai, dalam hal ini kepolisian tidak main-main untuk membasmi sampai akar-akarnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tyo/sla)