SAMPIT, radarsampit.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim mendatangi sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sampit, pada Sabtu (27/8) pukul 23.00 WIB malam. Patroli dengan tersebut dilakukan untuk mencegah penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan terjadinya aksi kriminalitas, khususnya di malam hari.
”Untuk lokasi hiburan lebih ditekankan kepada peredaran narkoba maupun minum-minuman keras (miras). Karena, di tempat seperti ini sangat rentan dengan peredaran narkoba,” kata Agung Kasat Samapta Polres Kotim AKP Agung Budi Santoso, Minggu (28/8).
Dalam kegiatan tersebut, petugas tak melakukan penggeledahan, melainkan menyampaikan imbauan sosialisasi soal ancaman jika terbukti kedapatan melawan hukum.
Agung menegaskan, ancaman hukum bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba akan dikurung empat tahun penjara atau paling lama 12 tahun penjara. Begitu pula bagi pengedar, yakni seumur hidup penjara atau hukuman mati.
”Selama kegiatan, kami tidak menemukan adanya pengunjung yang mencurigakan apalagi kedapatan membawa narkoba. Meski demikian, kami akan terus memonitor THM di Sampit, terutama mengarah ke narkoba,” tandasnya. (sir/ign)