Sampah di Jalan Sawit Raya Mulai Diangkut, Pengembang Perumahan Diminta Ikut Bertanggung Jawab

sampah sawit raya
DIANGKUT: Tumpukan sampah yang menggunung diatas lahan kosong yang sepi di Jalan Sawit Raya ujung diangkut menggunakan alat berat loader, Senin (3/4). (HENY/RADAR SAMPIT)

Pembangunan depo di Jalan Sawit Raya direncanakan memiliki panjang 10 meter, lebar 6 meter dan tinggi 6 meter. Dibangun diatas lahan milik masyarakat seluas 20 meter x 50 meter yang sudah dihibahkan ke pemerintah daerah dan sudah melalui proses kajian teknis di lapangan.

“Sesuai dokumen perencanaan anggaran (DPA) pembangunan depo di Jalan Sawit Raya dianggarkan sebesar Rp 300 juta untuk perencanaan dan penimbunan tanah yang akan mulai setelah Lebaran ini,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada Juli 2022 lalu, DLH Kotim sudah pernah mengangkut sampah di Jalan Sawit Raya sampai menyewa lima unit dump truk dan tambahan alat berat excavator dari Dinas PUPRPRKP Kotim. Selama dua hari petugas dari Dinas PUPRPRKP Kotim dilibatkan untuk gotong royong bekerja lembur mengangkut sampah hingga 53 rit.

“Lokasi awalnya didekat Masjid Ash Shidiq, setelah itu dipindah ke lokasi Jalan Sawit Raya Ujung sekitar 200 meter dari lokasi pembuangan sampah yang lama. Dulu sudah pernah diangkut, sekarang sampah menumpuk lagi,” ujarnya.

Kepala Seksi Penanganan Sampah Yayat Hidayat menambahkan penyediaan tempat pembuangan sampah (TPS) tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab DLH Kotim. Tetapi, juga menjadi tanggungjawab developer (pengembang) perumahan.

Baca Juga :  Gedung Walet Ambruk, Warga Cempaka Mulia Barat Panik Berhamburan

Jalan Sawit Raya termasuk kawasan padat permukiman yang terus berkembang. Ada empat bahkan lebih kawasan perumahan, tetapi tidak ada satupun developer yang menyediakan tempat pembuangan sampah.

”Persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk menyediakan TPS atau depo, karena developer juga punya kewajiban menyediakan sarana dan prasarana utilitas umum, pembukaan jalan, selokan, sarana air bersih, penyediaan ruang terbuka hijau setidaknya 20 persen dari luas kawasan perumahan dan termasuk menyediakan tempat pembuangan sampah yang dikelola oleh perumahan atau ketua RT setempat,” ujarnya.

Dalam kondisi sedang berpuasa, petugas kebersihan dituntut harus membersihkan sampah yang menumpuk, padahal bukan TPS resmi.

“Semua petugas kebersihan terbagi menjadi tujuh regu yang sudah memiliki jadwal rutin setiap hari untuk mengangkut sampah. Bukan petugas kami tidak mau mengangkut, angkutan sampah rutin di depo saja itu sudah melelahkan, apalagi dalam kondisi berpuasa mereka tetap harus bekerja seperti biasa. Lingkungan di sekitar rumah saya saja belum tentu bersih, kita harus membersihkan sampah di lingkungan orang lain, sementara masyarakatnya tidak mau tahu dan asal buang sembarangan,” ujarnya.



Pos terkait