SAMPIT, RadarSampit.com – Penanganan sampah atau limbah medis berbeda dengan sampah rumah tangga atau limbah sejenisnya. Limbah medis dapat menimbulkan bahaya jika dikelola tidak benar. Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), limbah medis dapat ditangani pihak rumah sakit.
”Kalau sampah medis itu rumah sakit yang menangani. Mekanisme pengiriman untuk sementara ini ke Kalbar,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Machmoer.
Machmoer melanjutkan, petugas kesehatan, pasien, petugas pengumpulan dan pembuangan limbah, serta lingkungan sekitar merupakan orang-orang yang memiliki risiko tinggi tercemar limbah medis, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan sembarang.
”Makanya, ke depan kami sudah membuat sampah non-organik dan sampah medis,” ujarnya.
Limbah medis sendiri merupakan segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius (atau bahan yang berpotensi infeksius). Biasanya berasal dari fasilitas kesehatan, seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, praktik gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis, dan klinik hewan.
Sementara itu, meskipun pemerintah telah menyediakan depo sampah di sejumlah titik, depo sampah tersebut diprioritaskan untuk sampah rumah tangga. Sehingga apotek maupun penyedia layanan kesehatan diharapkan tidak membuang sampah medis ke depo sampah tersebut.
”Kalau untuk apotek yang ingin membuang sampah medis bisa melalui rumah sakit atau menghubungi Dinas Kesehatan setempat,” terangnya.
Limbah medis termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, dan mahluk hidup lainnya. Beberapa contoh limbah medis, seperti tempat bekas rendaman darah, sarung tangan, kain kasa, benda tajam yang dibuang seperti jarum atau pisau bedah, penyeka, tisu serta setiap sampah yang dihasilkan selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi, atau perawatan manusia atau hewan. (yn/ign)