Samsudin Ditahan, Pesulap Merah Girang

pesulap
RIVAL: Pertemuan Pesulap Merah dan Gus Samsudin, beberapa waktu lalu.

Radarsampit.com – Samsudin Jadab alias Gus Samsusin, paranormal yang menggunakan trik sulap dalam pengobatannya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kini dia telah ditahan atas kasus viralnya video yang membolehkan tukar pasangan antar jemaah. Samsudin Jadab kini meringkuk di dalam sel tahanan Polda Jatim.

Bacaan Lainnya

Atas ditahannya Samsudin Jadab, Pesulap Merah tentu saja senang dan memberikan apresiasi ke polisi yang telah melakukan penindakan tegas terhadap Samsudin.

Dia pun mengirimkan karangan bunga dan karangan bunganya sudah muncul dipajang di Polda Jawa Timur.

Selain pengobatan Samsudin diyakininya penuh dengan kebohongan menggunakan trik sulap, konten video yang dibuat Samsudin juga dianggap Pesulap Merah merupakan konten pembodohan publik.

“Terima kasih dan bravo Polisi Republik Indonesia khususnya Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menindak tegas pembodohan publik yang dilakukan Dukun Samsudin. Sukses dan bahagia terus untuk Polri,” tulis Pesulap Merah.

Baca Juga :  Modus Baru, Alat Pemadam Api Diubah Tabung Oksigen, Dijual Online

Pemilik nama asli Marcel Radhival sengaja memberikan karangan bunga untuk Polda Jawa Timur sebagai bentuk ucapan terima kasih atas adanya tindakan tegas yang telah dilakukan pada Samsudin.

“Alhamdulillah hadiah karangan bunga dari saya sudah terpajang di Polda Jatim sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan ketegasannya. Sukses dan Bahagia terus untuk Polri dan semoga bisa terus menindak tegas para pelaku kriminal,” ujar Pesulap Merah.

Samsudin Jadab sempat bermasalah dengan Pesulap Merah lantaran membongkar trik pengobatan alternatif yang dibuatkan konten dan diugggah di YouTube.

Kendati triknya sudah dibongkar, Samsudin kala itu tetap mengaku pengobatannya sungguhan dan merupakan ilmu hikmah.

Pesulap Merah sempat mendatangi padepokan Samsudin Jadab untuk menguji sekaligus melakukan pembuktian atas klaim ilmunya tersebut.

Akan tetapi Samsudin menolak untuk dilakukan pembuktian.(ks/jpc)



Pos terkait