Sandi Garuda Senilai Rp40 Miliar untuk Amankan Pemeriksaan Laporan di Kominfo

sandi
SIDANG: Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). (FREDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Achsanul, Susilo Ariwibowo mengatakan, terkait dengan dakwaan jaksa, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Sebab, pernyataan itu hanya untuk formal saja bukan terkait dengan substansi atau materi. Pihaknya akan berbicara dalam agenda pembuktian saja.

Bacaan Lainnya

Disinggung soal hal mengganjal terkait dakwaan, Ariwibowo mengatakan akan disampaikan ke pembuktian. Dia mencatat ada empat pasal yang didakwakan kepada kliennya, dengan inti pasal terkait suap. (elo/jpg)



Baca Juga :  GILA!!! Miliaran Tunjangan Guru Diduga Dikorupsi

Pos terkait