Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Achsanul, Susilo Ariwibowo mengatakan, terkait dengan dakwaan jaksa, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Sebab, pernyataan itu hanya untuk formal saja bukan terkait dengan substansi atau materi. Pihaknya akan berbicara dalam agenda pembuktian saja.
Disinggung soal hal mengganjal terkait dakwaan, Ariwibowo mengatakan akan disampaikan ke pembuktian. Dia mencatat ada empat pasal yang didakwakan kepada kliennya, dengan inti pasal terkait suap. (elo/jpg)