Sanksi Adat Dinilai Efektif Ubah Kebiasaan Buruk Warga Buang Sampah

sampah
BERSERAKAN: Jalan Pelita Barat menuju lingkar selatan dijadikan tempat membuang sampah sembarangan, 5 Mei lalu. Jalanan yang sepi dan minimnya penerangan menjadi salah satu penyebab masyarakat sekitar membuang sampah. (DOK.HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Ancaman sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Sampit, dinilai efektif menyadarkan warga yang selama ini bandel menjaga kebersihan lingkungan. Kebiasaan masyarakat perlahan berubah.

”Alhamdulillah ada perubahan signifikan. Lahan pinggir jalan yang tadi menumpuk sampah, setelah dipasang spanduk berisi sanksi adat, masyarakat mulai sadar. Sudah tidak ada lagi yang terlihat membuang sampah di lokasi itu,” kata Eddy Hidayat Setiadi, Camat MB Ketapang, Senin (31/10).

Bacaan Lainnya

Dalam spanduk disebutkan Pasal 96 Hukum Adat Dayak yang dinamakan kasukup singer belum bahadat atau hidup berkesopanan. Apabila ada masyarakat yang berani membuang sampah dan ditemukan pelakunya disertai bukti dokumentasi, pelaku akan diberikan sanksi hingga duduk dalam persidangan adat.

”Level sanksinya tergantung fakta dan data dipersidangan dan tergantung juga dengan tingkat pelanggarannnya,” katanya.

Baca Juga :  Alarm Masjid Berbunyi, Maling Kotak Amal Dibekuk

Eddy mengatakan, penerapan sanksi hukum adat untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan kesadaran agar menjaga lingkungan selalu bersih.

”Kami berharap dengan diberlakukannya sanksi hukum adat ini, masyarakat lebih sadar dan disiplin menjaga pola hidup bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan. Pola hidup yang bersih ini kita harapkan menjadi kebiasaan yang lama-lama menjadi budaya,” ujarnya.

Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang Muhammad Fitriansyah mengatakan, pemberlakukan sanksi hukum adat tidak berlaku sama bagi setiap orang. Sanksi diberikan dengan mempertimbangkan banyaknya sampah yang dibuang.

”Pelaku yang membuang sampah sembarang seplastik dengan orang yang membuang sampah sekarung itu jelas dibedakan sanksinya. Kami upayakan penerapan sanksi sosial terlebih dahulu. Tetapi, apabila pelakunya orang yang sama, kemungkinan akan kami berikan sanksi denda,” katanya.

Terkait pelaporan, masyarakat dapat menyerahkan bukti foto pelaku dan melaporkannya ke Ketua RT atau kelurahan setempat. ”Pelaporannya dilakukan secara sistematis. Masyarakat yang melihat tolong dibantu, kirim bukti fotonya ke ketua RT, baru setelah itu lembaga adat bergerak menindaklanjutinya,” katanya. (hgn/ign)



Pos terkait