Sanksi Adat Mulai Berlaku, Masih Berani Buang Sampah Sembarangan di Sampit?

sanksi adat pembuang sampah sembarangan
RESMI BERLAKU: Bupati Kotim memukul gong sebagai tanda diberlakukannya penerapan sanksi hukum adat bagi pelaku pembuang sampah sembarang di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Jumat (14/10). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com Sanksi hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Sampit, terutama wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, mulai berlaku. Selain sanksi itu, hukuman berlapis juga menanti warga yang abai terhadap kebersihan tersebut.

”Dimulai dari MB Ketapang. Dalam tiga bulan dievaluasi, apakah penerapan sanksi adat ini dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat atau tidak. Saya minta ini diberlakukan tidak hanya di Kecamatan MB Ketapang. Dalam tiga bulan, Kecamatan Baamang wajib menerapkan sanksi serupa,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Jumat (14/10).

Bacaan Lainnya

Halikinnor meminta para pelanggar yang mengikuti sidang adat menghadirkan jurnalis agar menjadi efek jera terhadap masyarakat. Apabila sanksi itu dapat mendisiplinkan masyarakat dalam membuang sampah, hal serupa juga akan diterapkan bagi pelanggar aturan lainnya, seperti pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sembarangan atau eks lokalisasi yang masih ngotot beroperasi.

Baca Juga :  Legislator Kalteng Sebut Persoalan Parkir di Sampit Unik dan Aneh

Dalam penerapan sanksi, dia juga meminta peran masyarakat untuk melaporkan merekam, memotret bukti pelaku. Bukti itu dilaporkan ke ketua RT, kelurahan, atau mantir.

”Ingat. Sanksi tidak harus uang, tetapi bisa sanksi sosial agar masyarakat sadar dan disiplin menerapkan hidup bersih,” ujarnya.

Dia melanjutkan, penerapan sanksi adat bertujuan menyadarkan masyarakat dan mendukung visi misi Harati (Halikinnor-Irawati) dalam mewujudkan Kota Sampit yang bersih, terang, dan bebas banjir.

”Visi misi ini tidak akan terwujud tanpa kesadaran dari masyarakat. Jangan sampai ada yang beranggapan ini untuk menghukum atau mengambil keuntungan segala macam, tapi kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar sadar dan disiplin membuang sampah pada tempatnya,” katanya.

Halikinnor menambahkan, ada dua sanksi yang diterapkan, yaitu sosial dan sanksi denda. ”Kalau tidak ada duit tidak masalah, bisa dikenakan sanksi sosial, bisa membersihkan jalan, masjid, dan lain-lain. Tidak harus uang. Kalau denda harus dibayar uang. Penerapan sanksi adat ini untuk mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.



Pos terkait