Sanksi Adat Mulai Berlaku, Masih Berani Buang Sampah Sembarangan di Sampit?

sanksi adat pembuang sampah sembarangan
RESMI BERLAKU: Bupati Kotim memukul gong sebagai tanda diberlakukannya penerapan sanksi hukum adat bagi pelaku pembuang sampah sembarang di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Jumat (14/10). (HENY/RADAR SAMPIT)

Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan, sebelum sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah diberlakukan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk yang disertai ancaman sanksi.

”Kurang lebih tiga bulan ini kami sosialisasi dengan memasang spanduk di seluruh desa dan kelurahan. Dalam spanduk ada dicantumkan Pasal 96 tentang hidup berkesopanan. Setelah dipasang spanduk, sekitar 70 persen masyarakat sekitar lokasi pemasangan spanduk mulai sadar dan mengetahui,” kata Eddy.

Bacaan Lainnya

Eddy mengatakan, penerapan sanksi hukum adat diberlakukan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan kesadaran bagi masyarakat agar menjaga lingkungan selalu bersih.

”Kami berharap dengan diberlakukannya sanksi hukum adat ini, masyarakat lebih sadar dan disiplin menjaga pola hidup bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan. Pola hidup yang bersih ini kami harapkan menjadi kebiasaan yang lama-lama menjadi budaya,” ujarnya.

Baca Juga :  NGERI!!! Gelombang Pasang 1,8 Meter Terjang Kumai, Porak-poranda Diamuk Ganasnya Cuaca

Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang Muhammad Fitriansyah mengatakan, pemberlakukan sanksi adat tidak berlaku sama bagi setiap orang. Sanksi diberikan dengan mempertimbangkan banyaknya sampah yang dibuang.

”Pelaku yang membuang sampah sembarang sekeresek dengan orang yang membuang sampah sekarung itu jelas dibedakan. Kami upayakan penerapan sanksi sosial terlebih dahulu. Tetapi, apabila pelakunya orang yang sama, maka kemungkinan akan kami berikan denda,” kata Fitriansyah.

Terkait pelaporan, masyarakat dapat menyerahkan bukti foto pelaku dan melaporkannya ke ketua RT atau kelurahan. ”Pelaporannya dilakukan secara sistematis. Masyarakat yang melihat tolong dibantu. Kirim bukti fotonya ke ketua RT, baru setelah itu lembaga adat bergerak menindaklanjutinya,” ujarnya. (hgn/ign)



Pos terkait