Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Tersangka Pencuri Sawit

ASN maling sawit
TERSANGKA PENCURIAN SAWIT: Para pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT MEA Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada. Salah satu pelakunya merupakan ASN pemerintah kecamatan setempat. Sanksi berat menanti oknum ASN bandel tersebut. (istimewa/radar pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Pemerintah Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah bersurat ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Hal ini sebagai tindak lanjut karena satu staf mereka terjerat kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT MEA Desa Pangkalan Tiga dan 14 rekannya.

Langkah tersebut diambil mengingat mengingat sang oknum ASN tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jika terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan mekanisme kepegawaian ada sanksi yang menunggu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, berupa sanksi ringan, sedang hingga berat.

Camat Pangkalan Lada, Robi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya mempersilakan pihak kepolisian untuk memproses salah satu stafnya yang tersangkut kasus pidana sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita pada prinsipnya mendukung penegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana, dan kita juga telah berkoordinasi dan bersurat ke BKPP terkait persoalan tersebut,” tegasnya, Minggu (12/6).

Sejatinya ia sangat menyayangkan perilaku salah satu stafnya tersebut, terlebih kurang lebih 8 bulan ke depan yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun.

Baca Juga :  Petugas Gencar Bubarkan Kerumunan  

Diungkapkannya sebelum kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut terbongkar, pemerintah Kecamatan Pangkalan Lada secara kedinasan telah memanggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan agar tidak ikut terlibat dalam persoalan yang menyangkut PT MEA.

Hal itu mengingat bahwa secara emosional ada kedekatan hubungan dengan otak dari komplotan pencurian yakni Saperil. “Saat itu yang bersangkutan tidak mengaku, bahkan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam persoalan dengan PT MEA,” ungkapnya.

Namun, belakangan diketahui dari Polsek Pangkalan Lada bahwa dari beberapa peristiwa pencurian di PT MEA ternyata mengerucut dan mengarah pada staf tersebut sebagai salah satu pelakunya.

Untuk diketahui bahwa oknum ASN tersebut berkomplot dengan 14 orang tersangka lainnya dalam tindak pidana pencurian kelapa sawit. Sang oknum bertindak sebagai penyedia kendaraan mobil pikap untuk mengangkut hasil curian, menerima buah kelapa sawit hasil curian, menjual serta membagikan uang hasil penjualan buah kelapa sawit.



Pos terkait