Dalam aksinya bersama komplotannya, mereka telah melakukan sebanyak 4 kali pencurian dengan waktu yang berbeda. Para tersangka bekerja rapi dan membagi tugas masing-masing ketika beraksi melakukan panen buah kelapa sawit tanpa izin di PT MEA.
Sementara itu Kepala BKPP Aida Lailawati membenarkan bahwa Camat Pangkalan Lada telah melaporkan salah satu ASN ke BKPP lantaran terlibat tindak pidana, untuk itu yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang mengatur disiplin ASN.
Ia menegaskan bila terbukti, maka akan dilihat kembali berapa lama pidana penjara yang akan dijalani oleh ASN tersebut dan bila di atas 2 tahun maka sanksi berat telah menunggunya.
“Kalau di atas 2 tahun bisa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, nanti yang menentukannya tim pengawas dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” pungkasnya. (tyo/sla)