Sanksi Tipiring Tidak Bikin Jera, Penjual Miras Didenda Rp 250 Ribu

sidang tipiring
SIDANG TIPIRING: Terdakwa UF saat menjalani sidang Tipiring di PN Pangkalan Bun. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus minuman keras (Miras) dengan terdakwa UF (41) digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (12/5) lalu. Dalam Tipiring ini terdakwa hanya dijatuhi vonis denda Rp 250 ribu.

Terdakwa UF menjalani sidang Tipiring karena pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

PPNS Satpol PP, Selamat Riyanto mengatakan bahwa semua hasil penertiban pelanggaran perda tentang larangan minuman beralkohol yang telah di laksanakan oleh Satpol PP diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun secara bertahap agar mendapatkan kepastian hukum.

Berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Berita Acara Sidang Nomor : 25/Pid.C/2023/PN Pbu serta Surat Perintah Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 828/O.2.14/05/2023 oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat diputuskan bahwa terdakwa (UF) umur 41 tahun  dinyatakan bersalah atas pelanggaran Perda nomor 13 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan tuntutan kurungan penjara 3 hari dan atau denda Rp. 250.000.

Kasatpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Majerum Purni menambahkan Satpol PP akan terus melaksanakan kegiatan penertiban pelanggaran perda, guna mendukung program-program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Markas Polsek Ini Akhirnya Dipindah karena Sering Kebanjiran  

“Termasuk seoarang ibu berinisial UF kita sudangkan di PN Pangkalan Bun kasus Tipiring lantaran menjual Miras,” kata Majerum Purni, Sabtu (13/5) pagi.

Selanjutnya yang bersangkutan berdasarkan hasil putusan pengadilan ini dihukum membayar denda Rp 250 ribu. Dimana UF ini baru pertama berjualan dan barang bukti juga tidak banyak.

“Dengan hasil keputusan itu sebenarnya terlalu ringan. Tujuan kita lakukan ini agar ada efek jera kepada pelaku penjual Miras di Kobar,” jelasnya. (rin/sla) 

 

 

 

 

 

 

 



Pos terkait