Satgas Belum Terima Surat Pembatalan PPKM Level III

Satgas Belum Terima Surat Pembatalan PPKM Level III
Ilustrasi PPKM

PANGKALAN BUN – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat belum mendapat surat resmi terkait informasi pembatalan kebijakan PPKM Level III di semua daerah saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Suyanto menegaskan, bila ada perubahan kebijakan terhadap rencana penerapan PPKM Level III secara nasional yang rencana mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 nanti, dipastikan dibarengi dengan terbitnya Inmendagri.

“Per hari ini pukul 10.24 WIB dokumen resmi belum ada kami terima, tetapi kalau informasi tersebut telah muncul di media besar sepertinya benar dan akan kami komunikasikan dengan pemerintah pusat,” tegasnya, Selasa (7/12).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kotawaringin Barat, Tengku Alisyahbana yang mengaku belum menerima dokumen resmi dan bila hal itu benar maka biasanya pemerintah daerah akan menerima dokumen resmi dalam satu atau dua hari mendatang.

Dan bila benar ada perubahan kebijakan pembatalan penerapan PPKM Level III menyambut Nataru secara resmi, maka akan dilakukan penyesuaian dengan melihat aturan dalam ketentuan tersebut.

Baca Juga :  Bantah Buang Limbah Ayam, Pedagang Sayuran Akhirnya dapat Teguran Keras DLH Kobar

“Kita tunggu surat resminya dari Satgas Covid-19 pusat terkait Inmendagri yang terbaru, karena informasi ini sifatnya sudah terekspose oleh media nasional tentang pembatalannya maka secara resmi akan kami tunggu surat resminya dari pusat sebagai dasar kami membuta revisi edaran Bupati terbarunya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, melalui Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease atau Covid-19 memberlakukan penetapan status PPKM Level III secara nasional termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat, instruksi Mendagri tersebut mulai diberlakukan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. (sla)



Pos terkait