SAMPIT,Radarsampit.com – Seorang oknum satuan pengamanan (Satpam) perkebunan kelapa sawit PT. SSP bernama Zainal alias Jek Jon (44) ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dirinya tak berkutik saat petugas mengamankannya. Ia kepergok menyimpan dua paket sabu-sabu yang siap edar.
Pengungkapan terjadi di Pos Melati PT. SSP, Jalan Hauling Tambang PT. WMGK, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa (2/8) malam lalu.
Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kapolsek Parenggean AKP Supriyono membenarkan pengungkapan satu perkara tindak pidana narkotika tersebut. Menurutnya, kasus ini diungkap atas dasar informasi dari masyarakat.
”Saat itu kami ada menerima informasi dari masyarakat bahwa di pos perusahaan setempat sering terjadi peredaran narkoba,” ujar Supriyono.
Dan benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang saat itu sedang berjaga di pos tersebut. Saat digeledah, 2 paket sabu siap edar ditemukan.
”Pelaku ini sering menjadikan pos itu sebagai tempat transaksi narkoba. Saat ini pelaku sudah kami proses,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya, Jek Jon dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)