Satpol PP Awasi Tempat Hiburan Malam Selama MTQH

satpol pp
PATROLI: Satpol PP Kotawaringin Barat patroli malam belum lama ini. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Selama pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH)  Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Pangkalan Bun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal mengawasi tempat hiburan malam (THM). Pengawasan dilakukan menyusul surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten tentang penutupan THM  selama MTQH sejak 16 November sampai 26 November 2023.

Kepala Seksi Operasional (Kasiops) Satpol PP Kobar Slamet Riyadi menegaskan, penutupan tempat hiburan malam dan karaoke diberlakukan tanpa terkecuali, termasuk tempat hiburan dan karaoke di hotel berbintang.

Bacaan Lainnya

“Seluruhnya ditutup total tanpa terkecuali, dan akan kita awasi dengan ketat,” tegasnya, Rabu (15/11).

Disebutkannya, tempat karaoke yang ditutup adalah Hotel Kecubung, Cingka di Jalan Pasir Panjang, Flamengo dan beberapa karaoke di sekitarnya, karaoke di Hotel Avilla dan Ponti Suri.

Baca Juga :  Arus Balik di Pelabuhan Kumai Didominasi Mahasiswa dan Pelajar

Bukan hanya tempat karaoke, penutupan juga berlaku untuk karaoke di warung remang di Pangkalan Bun, yang diidentifikasi juga menjadi tempat peredaran minuman keras.

Untuk memastikan bahwa karaoke dan tempat hiburan malam tutup, Satpol PP Kobar akan melaksanakan pengawasan dengan melakukan patroli siang dan malam.

“Patroli siang maupun malam nanti ke sana soalnya edaran dari pemerintah daerah sudah sangat jelas untuk hiburan karoke tutup total, kegiatan patroli juga mengarah ke warung remang, semua  harus steril dari peredaran miras,” bebernya.

Bila ada tempat hiburan malam dan karaoke yang buka, pemkab akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan peraturan daerah. “Yang membandel pasti kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku, intinya yang berbau karaoke dan minuman keras kita tertibkan,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Pos terkait