Satpol PP Katingan Bongkar Reklame Tak Patuhi Aturan

reklame
PENERTIBAN: Anggota Satpol PP dan Damkar Katingan menertibkan baliho dan reklame di Kota Kasongan, Selasa (18/7/2023). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Katingan menertibkan sejumlah reklame di Kecamatan Katingan Hilir. Reklame yang dibongkar telah melewati batas pemasangan.

”Karena sudah tidak sesuai aturan pemasangan dan juga tidak memiliki izin, maka dengan terpaksa sejumlah reklame itu diturunkan dan disita menjadi bahan evaluasi,” kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Katingan Pimanto, Selasa (18/7).

Bacaan Lainnya

Pimanto berharap langkah yang dilakukan pihaknya membuat pelaku usaha dan pemasang dapat memperbaharui dokumen perizinannya. Hal itu akan berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, penertiban reklame merupakan bahan kegiatan dan masukan untuk mengambil langkah kebijakan komprehensif yang lebih lanjut dalam penanganan tata kota hijau. Upaya itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di Katingan agar patuh terhadap aturan dan hukum.

”Jangan sampai ada lagi kegiatan pemasangan baliho yang tidak berizin, dipasang sembarangan, dan memuat konten yang bernada negatif. Baik itu unsur SARA dan bersifat hoaks. Ini harus menjadi perhatian semua dalam menjaga Katingan bermartabat,” tegasnya. (sos/ign)



Baca Juga :  Ketahuan Simpan Sabu, Supian Ditangkap Polisi Kapuas

Pos terkait