KASONGAN, radarsampit.com – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Katingan menertibkan sejumlah reklame di Kecamatan Katingan Hilir. Reklame yang dibongkar telah melewati batas pemasangan.
”Karena sudah tidak sesuai aturan pemasangan dan juga tidak memiliki izin, maka dengan terpaksa sejumlah reklame itu diturunkan dan disita menjadi bahan evaluasi,” kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Katingan Pimanto, Selasa (18/7).
Pimanto berharap langkah yang dilakukan pihaknya membuat pelaku usaha dan pemasang dapat memperbaharui dokumen perizinannya. Hal itu akan berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, penertiban reklame merupakan bahan kegiatan dan masukan untuk mengambil langkah kebijakan komprehensif yang lebih lanjut dalam penanganan tata kota hijau. Upaya itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di Katingan agar patuh terhadap aturan dan hukum.
”Jangan sampai ada lagi kegiatan pemasangan baliho yang tidak berizin, dipasang sembarangan, dan memuat konten yang bernada negatif. Baik itu unsur SARA dan bersifat hoaks. Ini harus menjadi perhatian semua dalam menjaga Katingan bermartabat,” tegasnya. (sos/ign)