PANGKALAN BUN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat mengamankan Pekerja Seks Komersial (PSK) berserta muncikari yang mangkal di Jalan Trans Kalimantan, Jembatan Sintang KM 32, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (20/12).
Dalam operasi penegasan Perda tersebut Satpol PP Kobar berhasil mengamankan empat Pekerja Sek Komersial (PSK), dan 1 orang germo. Selain itu, juga berhasil disita sebagai barang bukti puluhan botol berbagai jenis minuman keras dari dari tempat tersebut.
“Kita amankan anggur merah 6 botol, bir 8 botol, dan arak putih sebanyak 37 botol,” kata Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni melalui Kasiop Satpol PP dan Damkar, Gusti Rois.
PSK dan muncikari itu diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Gusti Rois, awalnya berdasarkan laporan masyarakat terdapat titik lokalisasi baru yaitu di Jalan Trans Kalimantan Jembatan Sintang KM 32, Kecamatan Arut Selatan yang menyediakan tempat karaoke, minuman keras, dan juga ada wanita penghiburnya.
Berdasarkan laporan itu tim langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan benar tidaknya, begitu kita bersama tim berada di lokasi ternyata benar ada tempat hiburan yang menyediakan PSK.
Ia mengungkapkan saat mereka melakukan pemeriksaan di salah satu kamar ada seorang pria hidung belang yang berada di dalam kamar bersama salah seorang PSK.
Tidak puas dengan hasil tersebut, tim Satpol PP kemudian menyisir kawasan tersebut dan para PSK telah kabur dan tidak berhasil diamankan. “Dengan barang bukti tersebut langsung diamankan empat PSK beserta muncikarinya termasuk puluhan botol miras,” pungkasnya. (tyo/sla)