Satpol PP Kobar Tertibkan Angkringan Penjual Miras di Bundaran Pancasila

ANGKRINGAN JUALAN MIRAS
TEGAKKAN ATURAN: Razia angkringan di kawasan Bundaran Pancasila, Kota Pangkalan Bun, dan di Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (11/10) malam.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sebuah angkringan di Jalan Iskandar, Kawasan Bundaran Pancasila Pangkalan Bun yang viral lantaran terindikasi memperjualbelikan minuman keras akhirnya digerebek oleh tim terpadu dari Satpol PP Kobar, TNI, Polri, serta Kesbangpol, Jumat (11/10), malam.

Kedatangan tim gabungan ke angkringan yang berada tepat di depan Universitas Antakusuma tersebut, awalnya tidak mendapat respon dari pengunjung angkringan dan pedagang angkringan. Mereka nampak cuek dengan kedatangan aparat yang menggunakan beberapa unit mobil patroli.

Bacaan Lainnya

Namun, dibalik sikap tenang para pengunjung dan penjual angkringan, terlihat ada hal yang tidak beres, karena tercium aroma alkohol dari tempat tersebut. Penyisiran dilakukan, dan benar saja dibalik tembok Universitas Antakusuma ditemukan 5 botol minuman keras.

Atas temuan tersebut pemilik angkringan harus memenuhi panggilan dari Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan minuman keras tanpa izin.

Baca Juga :  Inspektorat Kobar Bidik BUMDes Bermasalah

“Kami akan panggil pemiliknya, sementara ini kami minta keterangan dari karyawan karena pemilik tidak ada di tempat,” tegas Kasatpol PP Kobar Abdul Wahab.

Usai dari angkringan Miras Bundaran Pancasila, tim gabungan kemudian melanjutkan patroli dan menyasar ke arah Jalan Ahmad Shaleh tepatnya di kawasan Bundaran Tudung Saji.

Keberadaan warung remang di kawasan ini ditengarai selain sebagai tempat peredaran miras juga digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi dan kemudian di bawa ke hotel maupun losmen.

Saat tim gabungan tiba, pengunjung cafe remang langsung menyingkir, menjauh dan ada yang langsung pergi dengan kendaraannya. Dalam penertiban di enam warung remang itu ditemukan adanya minuman keras, namun sayangnya pemilik warung bersikeras menolak bahwa mereka mengedarkan miras kepada pengunjung.

Ditegaskannya, peringatan keras telah diberikan kepada enam warung remang yang ditengarai mengedarkan minuman keras. Terhadap dugaan adanya bisnis asusila di tempat tersebut, juga ditegaskan bahwa hal itu tidak serta merta dapat dilakukan penindakan, namun demikian sikap tegas akan dilakukan terhadap para pelakunya.



Pos terkait