Satreskrim Polres Katingan Tangkap Komplotan Pencuri Sawit

curi sawit
PROSES HUKUM: Polres Katingan ketika memperlihatkan barang bukti dan para tersangka dalam kasus pencurian buah sawit di salah satu perusahaan PBS, Jumat (21/6/2024).

KASONGAN, radarsampit.com – Satreskrim Polres Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di kebun milik PT Karya Dwi Putra (KDP) di blok V 41 Avdeling KKD 3, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widayana melalui Kanit Pidum Ipda Jonika mengatakan, dalam kasus pencurian pada perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawat itu berhasil diungkap pada Rabu, 29 Mei 2024. Hal itu setelah adanya laporan dan awal Juni 2024 pihaknya telah berhasil diamankan empat orang laki-laki berinisial DS (25), P (38), AA (22) dan H (36).

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya Chief Security PT KDP mendapatkan laporan bahwa terlihat dua orang yang tidak dikenal memasuki kebun. Para pelaku masuk melalui pintu masuk Pos D dengan menggunakan sepeda motor dan membawa egrek sawit, “ujar Jonika, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga :  Rutan Polres Kobar jadi Akhir Pelarian Residivis Sabu Asal Pangkut

Kemudian lanjutnya, chief security memerintahkan komandan regunya untuk melakukan pencarian. Namun, tidak lama kemudian terlihat dua orang yang tidak dikenal tersebut sedang melakukan aktivitas panen di Blok V 41 Avdeling KKD 3.

Atas aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 4 juta lebih. Karena banyak hasil yang dipanen di ambil para pelaku pencurian yang tak dikenal tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini, keempat orang tersebut sudah diamankan kepolisian beserta barang bukti yang disita,” pungkas Jonika. (sos/gus)



Pos terkait