Satu Anak Berkasus Dieksekusi untuk Menjalani Masa Pidana ke LPKA Palangka Raya

ANAK-DIPENJARA
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Satu orang warga binaan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya, Jumat (28/6/2024).

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit yang sudah bersifat inkrah. Hal ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

Bacaan Lainnya

Anak binaan ini dijemput oleh pihak Kejari Sampit, setelah menyelesaikan proses administrasi di bagian registrasi, selanjutnya anak binaan tersebut dibawa ke LPKA Palangka Raya dan akan menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera menjelaskan, setelah putusan Pengadilan diterima, maka status tahanan tersebut menjadi Anak Binaan.

“Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan tahanan anak tersebut ke LPKA ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya,” tutur Meldy.

Baca Juga :  Pemerintah Tak Boleh Kalah dengan Pembakar Lahan

Meldy menambahkan, di LPKA nanti tahanan tersebut akan berkumpul dengan sesama Anak Binaaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya.

“Jadi pola pembinaanya tentu berbeda karena di LPKA yang khusus untuk anak yang tersandung kasus hukum,” tukas Meldy. (ang/fm)



Pos terkait