Satu Garong Mesin Pompa PDAM Dibekuk

Dua Lagi Masih Buron

Satu Garong Mesin Pompa PDAM katingan Dibekuk
Ilustrasi. (net)

KASONGAN – Polsek Katingan Hilir ungkap tindak pidana pencurian peralatan PDAM Katingan Jalan Kelud, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pencurian peralatan milik perusahaan daerah itu.

“Aksi pencurian pertama pada 3 Febuari 2022, dua unit pompa intake atau pompa sedot air baku merk Ebara Pump yang dimiliki pihak PDAM,” katanya, Sabtu (26/2).

Kemudian, aksi kedua dilakukan pada 9 Februari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kembali melakukan pencurian satu unit pompa intake dengan merk yang sama.

“Namun saat menaikkan barang curian ke atas gerobak yang ditarik dengan motor Vixion merah, aksi pelaku kepergok penjaga malam,” katanya.

Menurutnya pelaku kabur dan meninggalkan barang bukti dan juga kendaraannya yang selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian. “Atas kejadian pertama PDAM mengalami kerugian Rp 148 juta,” katanya.

Untuk menyelidiki itu, Satreskrim Polres Katingan dan Unit Reskrim Sek Katingan Hilir melakukan penyelidikan gabungan.

Baca Juga :  Perketat Pemeriksaan Ternak Masuk Kota

“Akhirnya pelaku diamankan pada 18 Februari lalu. Pelaku berinisial RH (43) ini merupakan warga Jalan Pusaran Cinta, Kelurahan Kasongan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit pompa untuk kasus kedua dengan Mimik dan Gulen yang masuk dalam daftar pencarian orang. Sedangkan pada aksi pertama, dia mengaku tidak terlibat.

“Pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari para pelaku yang masih DPO,” pungkasnya. (sos/sla)

 



Pos terkait