Satu Narapidana Lapas Sukamara Bebas Bersyarat

Napi sukamara
PROGRAM: Salah seorang narapidana Lapas Sukamara saat menerima pembebasan bersyarat. (Istimewa/Radar Sampit)

SUKAMARA, radarsampit.com – Satu orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Yang bersangkutan dinilai telah memenuhi syarat mendapat pembebasan tersebut.

Kalapas Sukamara Joko Prayitno menjelaskan,  pemberian program telah diatur di Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan warga binaan ke kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“Untuk syarat mendapatkan program PB, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen,” ujarnya.

Joko menambahkan, warga binaan yang mendapatkan program PB telah menjalani paling singkat 2/3 masa pidana. Selain itu didalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemberian PB harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga :  Sukamara Terima Insentif Fiskal Rp 10 Miliar dari Pemerintah Pusat

“Semoga warga binaan yang bebas melalui program PB dapat membuktikan bahwa saat kembali ke lingkungan masyarakat mereka menjadi pribadi yang unggul dan mampu bangkit kembali melalui berbagai macam kegiatan yang lebih positif,” pungkasnya. (fzr/gus)

 



Pos terkait