Satu Tersangka Korupsi BUMDes Pandu Sejahtera Jadi Buronan Kejaksaan

Tersangka Korupsi
TIPIKOR: Tersangka tindak pidana korupsi BUMDes Pandu Sejahtera DS (rompi orange, tidak pakai topi), Jumat (30/8/2024)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com –  Direktur BUMDes Pandu Sejahtera, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng berinisial DS (54) telah ditahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat meminta tersangka lain berinisial AS segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri, Johny A Zebua saat melakukan penahanan direktur BUMDes Jumat (30/8/2024).

Johny menegaskan, kejaksaan akan melakukan pemanggilan sampai tiga kali terhadap AS. Jika tak datang juga maka akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga akan dilakukan upaya paksa.

“AS ini adalah rekan bisnis Direktur BUMDes, atau pihak ketiga. Yang bersangkutan turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sehingga dari hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp 392.203.000,” ungkap Johny.

Seperti diketahui, Direktur BUMDes Pandu Sejahtera berinisial DS sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga :  Curi Sawit Perusahaan, Dua Terdakwa Divonis 6 Bulan

Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun.

DS melakukan Kerjasama dengan AS. Kerjasama yang dimaksud adalah  investasi gas LPG 3 Kg dan sembako tanpa dibuat perjanjian kerjasama diantara mereka.

Kerjasama yang dilakukan dengan modal sebesar Rp. 320.000.000.

Dalam usaha ini, Direktur BUMDes juga tidak pernah meminta persetujuan kepada kepala desa selaku komisaris.

Usaha yang dikerjasamakan tersebut dilaksanakan atas inisiatif DS sendiri.

Setelah uang diserahkan kepada tersangka AS, yang bersangkutan tidak diketahui lagi keberadaannya.

Fee investasi yang telah diberikan oleh AS hanyalah akal-akalan atau tipu muslihat dari tersangka AS supaya seolah-olah ada hasil dari investasi tersebut perbulannya.

Fee investasi tersebut juga hanya diberikan selama dua bulan, setelah itu tidak ada lagi dan sampai saat ini dana BUMDes yang diinvestasikan tersebut dibawa kabur oleh AS.

Dalam kasus ini Kejari menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sam/yit)



Pos terkait