Sawit Masuk Kawasan Hutan, Perusahaan Perkebunan Ramai-Ramai Urus ”Pengampunan”

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disebut-sebut mengurus pemutihan terkait usahanya yang masuk kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Batas waktu yang diberikan untuk ”pengampunan” tersebut sampai 2 November pekan ini.

”Batas akhir mengajukan permohonan atas keterlanjuran menanam sawit dalam kawasan hutan sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bila setelah 2 November 2023 tidak mengajukan permohonan kepada Kementerian LHK RI, tanaman sawitnya meskipun masuk dalam izin usaha perkebunan akan dikenakan denda administratif,” kata Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rudy Kamislam, Senin (30/10/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Rudy, apabila perusahaan telah mengajukan sebelum 2 November, hanya cukup membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR). ”Secara normatif tidak kena denda, tapi bila lewat didenda,” kata Rudy.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Bos Skincare Bantah Kliennya Lakukan Penipuan

Dari sekitar 60 perusahaan perkebunan di Kotim, ungkapnya, sebagian besar telah mengurus hal tersebut ke KLHK. Namun, dia mengaku tak mengetahui jumlah pasti perkebunan di Kotim yang mengurus, karena suratnya langsung dikirim ke KLHK.

Meski ada toleransi telah menanam di kawasan hutan, lanjutnya, apabila terlanjur tanam sawit di luar izin kebun, tetap kena denda sanksi administratif. Hal itu sesuai Pasal 110 B UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Rudy melanjutkan, apabila tidak membayar denda administratif, pemerintah akan melakukan upaya paksa. Bisa berupa sita aset, cabut izin, dan sanksi pidana sesuai tahapan yang dilalui.

Rudy menjelaskan, penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan terbagi menjadi dua klaster tipologi. Dalam Pasal 110A disebutkan, perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.

Kemudian, Pasal 110B mengatur mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi, namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan.



Pos terkait