Sebar Video Syur dengan Selingkuhan, Bapak Muda Ini Siap Disidang

video syur
Ilustrasi video syur. (FOTO: JAWAPOS.COM)

SAMPIT, radarsampi.com – Seorang pria asal Kabupaten Seruyan, harus mendekam di balik jeruji besi. Pria berinisial I ini menyebarkan video mesumnya dengan mantan kekasihnya yang masih pelajar.

Hal itu dia lakukan karena sakit hati hubungannya diputus sang mantan.

Bacaan Lainnya

Pelaku diringkus tim Polda Kalteng setelah perkara itu dilaporkan. Kasus itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit untuk disidang.

Anggota tim JPU Kejari Kotim Verdian Rifansyah mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar Mei-Juni lalu. Berawal ketika terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial.

Setelah sekian lama, akhirnya keduanya memutuskan menjalin hubungan jarak jauh. Seiring waktu, sekitar awal 2024 lalu, keduanya memutuskan bertemu.

Adapun korban tinggal di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pertama kali bertemu di Sampit, keduanya terlibat obrolan intens layaknya pasangan kekasih. Setelah itu, mereka sepakat pergi ke salah satu penginapan di Kota Sampit.

Baca Juga :  Jangan Terkecoh, Seperti Inilah Cara Kerja Mesin Judi Online dalam Menjerat Korbannya

Terdakwa mengajak korban melakukan hubungan badan. Sang perempuan sempat menolak, namun setelah dirayu lebih jauh, korban akhirnya bersedia.

Hubungan itu terus berlanjut. Saat akan berhubungan badan untuk kedua kalinya, terdakwa berinisiatif merekam adegan mesum itu menggunakan ponsel.

Hal itu terulang bulan berikutnya. Korban tak menolak berhubungan badan lantaran dijanjikan akan dinikahi terdakwa.

Sampai akhirnya korban memutuskan mengakhiri hubungan dengan terdakwa setelah mengetahui terdakwa telah menikah dengan wanita lain.

Istri terdakwa saat itu dalam keadaan hamil.

Beberapa hari setelahnya, video mesum korban dan terdakwa tersebar di media sosial melalui akun yang dibuat terdakwa. Pihak keluarga lalu memanggil terdakwa.

Terdakwa sempat membantah dirinya menyebarkan video tersebut. Perkara itu akhirnya dibawa ke aparat kepolisian.

Menurut JPU, salah satu motif terdakwa karena sakit hati putus hubungan asmara dengan korban. Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (ang/ign)



Pos terkait