”Kasus ini masih terus bergulir di persidangan. Walaupun mulai terlihat intrik-intrik jahat untuk memenjarakan Kades Kinipan semakin terang, kami akan tetap mengawal persidangan ini sampai selesai,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang JPU Okto Silaen saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, Tripeno Gresius selaku konsultan perencana menerangkan bahwa ia dihubungi langsung pihak Desa Kinipan untuk datang ke Desa Kinipan. Tripeno diminta Willem untuk dibuatkan RAB terhadap pekerjaan jalan tersebut hingga mencapai nominal pekerjaan sebesar Rp 400 juta.
Namun, lanjutnya, Tripeno hanya bisa membuat RAB sebesar total Rp 350 juta. RAB tersebut digunakan Willem Hengki untuk dicantumkan dalam APBDes 2019. Saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan itu bisa saja memakan biaya di bawah harga perkiraan yang dibuat.
Kemudian, kata Okto, saksi kedua adalah Anggota DPRD Lamandau Ratno (mantan Direktur CV Bukit Pendulangan) selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek. Menurut Okto, dari pengakuan Ratno, pada 2017 pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pelaporan progres pekerjaan, tidak mencantumkan biaya riil yang digunakan dan tidak ada serah terima pekerjaan.
“Dasar saksi (Ratno, Red) dalam melakukan penagihan hanyalah perjanjian yang dibuat saksi dengan kades terdahulu. Saksi juga tidak melakukan penagihan di tahun 2018 dan tidak melakukan upaya hukum di tahun 2018. Saksi lebih memilih untuk menunggu hingga terdakwa terpilih sebagai Kades Kinipan yang baru. Saksi juga mengakui bahwa di tahun dan tempat yang sama, yaitu Desa Kinipan, memiliki tiga proyek lain yang masuk ke dalam APBDes dan sudah dibayarkan,” ujarnya.
Saksi ketiga, lanjut Okto yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau ini, Dedi Gusmanto mengaku hanya disuruh Ratno untuk menagih terdakwa. Uang tersebut untuk membayar utang pajak CV Bukit Pendulangan.
”Dedi melakukan penagihan di akhir tahun 2019, di mana posisi saat itu, pekerjaan tersebut telah dianggarkan di APBDes Kinipan, namun saksi menolak menjawab siapa yang berperan memasukkan pekerjaan tersebut ke dalam APBDes Kinipan tahun 2019,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau tersebut.