Sediakan Tempat untuk Musyawarah, Staf Desa Malah Masuk Penjara

aksi warga
AKSI: Sejumlah warga Desa Kenyala melakukan aksi mendesak agar staf kantor desa, MR, dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. (Istimewa)

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang aparatur Pemerintah Desa Kenyala Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawraingin Timur, Kalteng, MR, harus mendekam di jeruji besi.

Kepala Desa Kenyala Sahewan Harianto menyebutkan, staf desa yang dia pimpin itu merupakan korban kriminalisasi.

Bacaan Lainnya

Sebab, staf yang harusnya berjasa menyelamatkan nyawa orang lain justru dipidanakan.

Pihaknya bersama sejumlah warga Desa Kenyala melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (30/8/2024).

Mereka menuntut agar tersangka dibebaskan. Apalagi saat ini sedang mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polres Kotim.

Sahewan mengatakan, kasus itu berawal dari kasus pencurian buah sawit 17 jenjang dengan pelaku atasnama TT dan GR. Mereka tertangkap tangan pada 15 Maret 2024 di lokasi perusahaan perkebunan.

Keduanya lalu dilimpahkan ke Polres Kotim tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun pemerintah desa. Keluarga kedua pelaku kebingungan karena mereka tak kunjung pulang.

Baca Juga :  Semua Akan Jelas Pekan Depan, Rekomendasi Parpol untuk Pilkada Kotim Segera Terpit

Saat ditelusuri sampai ke areal perkebunan, keluarga TT dan GR menemukan mobil yang digunakan untuk memuat sawit tersebut sudah rusak. Ban mobil digembosi.

Warga lalu mendatangi perusahaan. Sekitar 80 orang menanyakan keberadaan TT dan GR. Pihak perusahaan menyebut keduanya sudah dibawa ke Polres Kotim.

Warga kemudian membawa pihak perusahaan ke kediaman MR untuk menjelaskan nasib kedua warga yang ditahan polisi.

”Di situ tidak ada penganiayaan, hanya diskusi dengan pihak perusahaan dan warga untuk mengetahui nasib warga desa yang ditangkap. Namun, tidak berselang lama, muncul aparat hingga akhirnya pihak perusahan yang dibawa tadi diperbolehkan pulang bersama aparat,” katanya.

Akan tetapi, ternyata pihak perusahaan melaporkan MR ke polisi dengan tuduhan perampasan kemerdekaan terhadap seseorang. MR akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan.

”Padahal MR ini adalah aparatur desa kami yang hanya memberikan tempat untuk bermusyawarah, karena di situ tidak ada kekerasan dan intimidasi. Babinsa pun ada malam itu,” kata Sahewan. (ang/ign)



Pos terkait