Segera Bentuk Satgas TPPO, Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan SIM

Gagalkan Keberangkatan 10.138 Calon Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

imigrasi
PERTEMUAN: Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memberikan tanggapan terhadap anggota DPR RI terkait keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/6). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun kelima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/6).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  16 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon Pejabat Tinggi di Kotim 

Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Silmy tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengakibatkan kontra produktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.

Silmy tidak menampik adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Untuk itu, dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

“Kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kami tolak permohonan paspornya, bahkan kami mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.

Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.



Pos terkait