Sejumlah Caleg Gagal dapat Berkah akibat Banyaknya Anggota Dewan Ikut Pilkada

ilustrasi pilkada serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Kemudian, dalam Pilkada Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i dan Ahmad Jayadikarta memilih mundur lantaran ikut kontestasi menghadapi Puji Rustaty Narang-Joni. Jika berdasarkan suara terbanyak, keduanya akan digantikan Tarmizi Rizal dan As’ari.

Lalu, Pilkada Murung Raya, ada Rahmanto Muhidin, Heriyus M Yoseph, dan Doni. Ketiganya mundur sebagai anggota DPRD Mura, digantikan Dini Maulidah, Heriyus M, Kabik Amaz Jasikha, dan Nisha Anggraeny.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, di Pilkada Sukamara, Jondi Iskandar yang maju mencalonkan diri, digantikan caleg di bawahnya. Pun demikian dengan Mistius di Pilkada Seruyan dan Purman Jaya pada Pilkada Barito Utara.

Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, anggota legislatif wajib mundur jika mengikuti pilkada. ”Sesuai aturan, memang mundur,” tegasnya.

Anggota KPU Kalteng Dwi Swasono menambahkan, prosedur PAW dimulai dari pengajuan usulan oleh parpol yang dilengkapi dokumen pendukung kepada pimpinan dewan.

Selanjutnya, pimpinan dewan meneruskan ke KPU Kalteng maupun kabupaten/kota untuk diverifikasi. Hasil verifikasi disampaikan kepada pimpinan DPRD, Mendagri, dan Gubernur.

Baca Juga :  Lahan Terbakar, Poktan Diperiksa Polda

Fenomena mundurnya caleg terpilih untuk mengikuti pilkada sebelumnya juga menjadi sorotan secara nasional.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, perlu ada sanksi tegas yang diberikan kepada caleg DPR, DPRD, DPD terpilih yang memutuskan mundur sebelum penetapan resmi oleh KPU.

”Memang harus dibuatkan sanksi. Setidaknya tidak diperkenankan untuk terlibat lagi dalam hajatan pemilu, minimal satu kali hajatan pemilu. Tentu, aturan ini berlaku bagi mereka yang tidak ditemukan alasan kuatnya untuk mengundurkan diri,” ujar Ray.

Ray mengatakan, KPU harus membuat aturan serupa seperti pencalonan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam UU Pemilu maupun Pilkada, para calon presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang mundur setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

”Aturan ini mungkin dibuat mengingat dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta kepala dan wakil kepala daerah dilakukan. Yakni tidak boleh mundur kala sudah ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Ray, seperti dikutip dari perludem.org. (daq/ign)



Pos terkait