Sejumlah Fakta Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

polwan bakar suami
Ilustrasi

Radarsampit.com – Kasus Briptu Fadhilatun Nikmah (28) polisi wanita (polwan) Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) di rumah dinas Asrama polisi Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) terungkap sejumlah fakta.

  1. Sabtu (8/6), pukul 09.00, pelaku mengecek ATM korban dan mendapati gaji 13 senilai Rp 2,8 juta, hanya tersisa Rp 800 ribu.
  2. Pelaku mengklarifikasi sisa gaji dan meminta korban segera pulang.
  3. Pelaku beli bensin di botol air mineral lalu difoto dan dikirim ke WA dengan ancaman akan membakar anaknya jika korban tidak segera pulang.
  4. Marfuah, ART di rumah diminta pelaku mengajak buah hatinya pergibermain keluar rumah.
  5. Korban tiba pukul 10.30 dan langsung terlibat adu mulut dengan pelaku di dalam rumah.
  6. Tangan kiri korban lantas diborgol dan dikaitkan di tangga lipat di garasi.
  7. Korban duduk di bawah langsung disiram dengan bensin ke sekujur tubuhnya oleh pelaku.
  8. Pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang sambil berkata ’’ini lo yang, lihaten iki’’.
  9. Korban berusaha keluar garasi tapi terhalang mobil dan tangan dalam keadaan terborgol tangga lipat.
  10. Brikpa Alvian Agya Permana yang mendengar teriakan seketika menolong korban dengan memadamkan api menggunakan judogi.
  11. Kondisi melepuh, korban dibawa ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo.
  12. Pelaku diamankan dan dibawa ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
  13. Korban dinyatakan meninggal Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 dan dimakamkan di Plandaan Jombang. (*)
Baca Juga :  Danrem: TNI-Polri di Kalteng Jangan sampai Bentrok!



Pos terkait