Radarsampit.com – Kasus Briptu Fadhilatun Nikmah (28) polisi wanita (polwan) Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) di rumah dinas Asrama polisi Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) terungkap sejumlah fakta.
- Sabtu (8/6), pukul 09.00, pelaku mengecek ATM korban dan mendapati gaji 13 senilai Rp 2,8 juta, hanya tersisa Rp 800 ribu.
- Pelaku mengklarifikasi sisa gaji dan meminta korban segera pulang.
- Pelaku beli bensin di botol air mineral lalu difoto dan dikirim ke WA dengan ancaman akan membakar anaknya jika korban tidak segera pulang.
- Marfuah, ART di rumah diminta pelaku mengajak buah hatinya pergibermain keluar rumah.
- Korban tiba pukul 10.30 dan langsung terlibat adu mulut dengan pelaku di dalam rumah.
- Tangan kiri korban lantas diborgol dan dikaitkan di tangga lipat di garasi.
- Korban duduk di bawah langsung disiram dengan bensin ke sekujur tubuhnya oleh pelaku.
- Pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang sambil berkata ’’ini lo yang, lihaten iki’’.
- Korban berusaha keluar garasi tapi terhalang mobil dan tangan dalam keadaan terborgol tangga lipat.
- Brikpa Alvian Agya Permana yang mendengar teriakan seketika menolong korban dengan memadamkan api menggunakan judogi.
- Kondisi melepuh, korban dibawa ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo.
- Pelaku diamankan dan dibawa ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
- Korban dinyatakan meninggal Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 dan dimakamkan di Plandaan Jombang. (*)