Mananggapi tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Evan Setiawan Dese mengatakan, PN Nanga Bulik menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan. Pelimpahan itu tidak bisa ditolak. Untuk perkara akan diperiksa secara objektif dan semua pihak bisa melakukan pengawalan terhadap perkara tersebut.
”Kan orang menyampaikan aspirasi harus kita dengarkan dan terima. Yang penting berjalan aman dan kondusif. Intinya, proses persidangan tetap berjalan. Silakan dikawal agar berjalan transparan dan keadilan bisa tercapai,” katanya.
Apabila memang tidak bersalah berdasarkan pembuktian di persidangan, dia menegaskan, pasti akan dibebaskan. Namun, jika ditetapkan bersalah, masih ada upaya banding jika belum puas. (mex/ign)