Sejumlah Warga Lamandau Demo Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Desak Pembebasan Terdakwa Pembukaan Perkebunan di Kawasan Hutan Dibebaskan

warga demo
AKSI: Massa dari Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu Bela Petani Rakyat saat menggelar aksi, Selasa (9/1/2024). (RIA/RADAR SAMPIT)

Mananggapi tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Evan Setiawan Dese mengatakan, PN Nanga Bulik menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan. Pelimpahan itu tidak bisa ditolak. Untuk perkara akan diperiksa secara objektif dan semua pihak bisa melakukan pengawalan terhadap perkara tersebut.

”Kan orang menyampaikan aspirasi harus kita dengarkan dan terima. Yang penting berjalan aman dan kondusif. Intinya, proses persidangan tetap berjalan. Silakan dikawal agar berjalan transparan dan keadilan bisa tercapai,” katanya.

Bacaan Lainnya

Apabila memang tidak bersalah berdasarkan pembuktian di persidangan, dia menegaskan, pasti akan dibebaskan. Namun, jika ditetapkan bersalah, masih ada upaya banding jika belum puas. (mex/ign)

 



Baca Juga :  Gedung Politeknik Lamandau Diresmikan

Pos terkait